KABARTA.ID, BONE— Tahapan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) hampir final.
Saat ini sudah tahap penelitian administrasi di tingkat badan adhoc PPS Se Kabupaten Bone.
Diketahui, jumlah pantarlih yang dibutuhkan sebanyak 2.264 orang. Mereka akan bertugas di 1.266 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bone
Ketua divisi (Kadiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bone, Abd Asis SS mengatakan, pelantikan Pantarlih dijadwalkan pada 24 Juni nanti.
Adapun tahapan pengumuman mulai 21 sampai 23 Juni 2024.
Asis menyebutkan, setelah pelantikan Pantarlih, selanjutnya dimulai tahapan penting pilkada yakni pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
Oleh karena itu, dia mengajak seluruh masyarakat Bone sama-sama untuk validkan data pemilih dengan mengikuti coklit yang akan dilaksanakan Pantarlih.
“Saya mengajak seluruh masyarakat, seluruh stakeholder untuk bersama-sama mensukseskan tahapan coklit data pemilih demi sukseskan Pilkada 2024,” ujarnya Kamis 20 Juni 2024.
Ia menjelaskan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit), dilaksanakan dalam rangka menyusun daftar pemilih sekaligus mendapatkan data pemilih yang akurat dan mutakhir.
“Tahapan sudah berjalan sekarang sudah tahap pendaftaran pantarlih, pelantikannya nanti tanggal 24 Juni, setelah itu dilakukan bimtek dan orientasi, “katanya.
Asis menyatakan, coklit nantinya akan berlangsung hingga 24 Juli 2024 mendatang. Olehnya ia berharap agar masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk menyiapkan dokumen kependudukan sebagai bahan pencocokan dan penelitian petugas pantarlih.
“Untuk memudahkan proses coklit kami imbau kepada masyarakat untuk menyiapkan, KTP El, KK, kesuksesan hajatan demokrasi ini juga sangat tergantung partisipasi dan kerjasama masyarakat,”pintanya.
Ia pun menyampaikan dalam pelaksanaannya nanti, petugas pantarlih memungkinkan malam hari menemui calon pemilih, itu dikarenakan terdapat masyarakat yang baru bisa ditemui pada malam hari saja.
“Jadi petugas kami nanti dilengkapi atribut dan tanda pengenal sebagai petugas coklit, pendataan itu dalam rangka menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir,”ujarnya.
Terakhir Asis menjelaskan syarat menjadi pemilih adalah telah berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah atau pernah menikah, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el; dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kenapa kami mengingatkan pentingnya menyiapkan dokumen kependudukan karena basis pencoklitan kita berdasarkan de jure atau dokumen resmi (Hukum), jadi seseorang didaftar sesuai dengan alamat tertera di KTP El nya, ” terangnya.
(AJ)*