KABARTA ID, BONE – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone tak segan-segan bertindak tegas dengan menertibkan lapak liar di kawasan Terminal Petta Ponggawae, Rabu 12 Juni 2024.
Pembongkaran lapak liar dipimpin langsung HA Akbar yang juga Kepala Satpol PP Kabupaten Bone dengan menerjunkan puluhan personel tim penegak Perda tersebut.
Lapak tersebut dinilai melanggar perda karena mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Sebelum bertindak, tim satpol PP telah melayangkan teguran kepada pemilik lapak liar yang berjualan di kawasan bukan peruntukannya.
Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Bone HA Akbar menegaskan pihaknya mengerahkan tim penegak perda untuk melakukan peneguran dan pembukaan lapak liar di belakang Terminal Petta Ponggawae Palakka, dimana area tersebut ditetapkan sebagai zona larangan bagi pedagang untuk berjualan.
Selain HA Akbar turun langsung menertibkan lapak liar, juga diback up oleh dengan jajarannya yang terdiri Anwar Sahude, Kepala Bidang Peraturan Daerah (Perda) Satpol-PP, dan Junaedi Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat (Binmas) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP.
Bahkan dalam operasi tersebut, tim juga melibatkan Danton Dalmas Ton 2, DTI, PTI, dan BKO Kecamatan Tanete Riattang Barat.
“Kami sudah layangkan teguran untuk tidak berjualan di areal terlarang, jika kami temukan ada lapak liar ,tentu kami bongkar,” ujarnya
Untuk melakukan pembongkaran, kata dia, telah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan sebagian langkah awal menertibkan pedagang kaki lima tanpa izin.
“Kami selalu memberikan pemahaman dan penyampaian dengan baik kepada para pedagang, toh pada akhirnya masih melanggar. Pemahaman ni sangat penting agar pedagang tersebut mematuhi aturan yang ada,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa penertiban lapak liar ini untuk duntuk menjaga ketertiban dan keindahan kota, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas umum.