KABARTA.ID, BONE— Pengelola CV. Dua Tujuh Group, yang mengelola pertambangan galian C batu kapur kini tak kunjung dikeluarkan Izin Usaha Pertambangan(IUP) Operasional tidak dikeluarkan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Padahal sejumlah izin awal sudah dipenuhi pengelola CV. Dua Tujuh Group.
Namun, pada izin terakhir, IUP Operasional tidak dikeluarkan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak mengeluarkan izin operasional tersebut setelah menerima Surat Pernyataan Penolakan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel Nomor: 660.1/446/DLH/XII/2023.
Surat penolakan serupa juga diterima dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wae Manurung Kabupaten Bone dengan Nomor: 96/690/PDAM/XII/2023.
” Kita sudah memiliki persetujuan tata ruang kabupaten dan provinsi berupa PKKPR, telah disetujui syarat sah menambang itu adalah telah tersetujuinya tata ruang,”kata
Muh. Arma Amin, SH, MH selaku konsultan dari CV. Dua Tujuh Group bersama dengan Direktur Muh. Arafah, dalam salah satu Cafe di Kota Watampone, Kamis (9/5/2024).
Dia mengaku telah mendapat persetujuan dari kementerian esdm berupa Nomor induk berusaha berbasis risiko, telah memiliki wiup eksplorasi, telah memiliki studi kelayakan dan telah di sahkan di ESDM.
Bahkan, dia menyebutkan tidak ada pelanggaran terkait dengan keberadaan mata air, karena sempadan mata air menurut permen PU itu sejauh 200 meter .
“Tidak ada bukti kegiatan penambangan merusak mata air, dimana DLH bone senantiasa melakukan pemantauan kualitas dan kuantitas mata air wollangi, dan hasilnya sampai sekarang itu masih dalam kondisi baik,” katanya.
Oleh karena itu, Direktur Muh. Arafah berharap pemerintah mengeluarkan IUP Operasional kegiatan tambang. Pasalnya, sudah melalui sejumlah tahapan perizinan awal.
“Ada pilih kasih yang banyak tidak ada ijin tetap jalan, sementara kita berusaha untuk lengkapi semua malah tidak ada jalan diberikan untuk berkegiatan,” katanya.
Jika tidak, ia mengancam akan menggugat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone beserta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wae Manurung Kabupaten Bone ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
(AJ)*