EdukasiPolitik

DPT Bone Capai 587 Ribu, Calon Bupati Perseorangan Wajib Kumpulkan 44.084 Dukungan KTP

529
×

DPT Bone Capai 587 Ribu, Calon Bupati Perseorangan Wajib Kumpulkan 44.084 Dukungan KTP

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE— Calon Bupati – Wakil Bupati yang akan maju jalur perseorangan di Pilkada Bone, wajib mengumpulkan dukungan KTP minimal 44.084 atau 7,5 persen dari total wajib pilih di Kabupaten Bone.

Hal itu mengacu pada total DPT (Daftar pemilih Tetap) Kabupaten Bone mencapai 587.777 jiwa pada Pemilu 2024 lalu.

Komisioner KPU Bone Kordiv Teknis Penyelenggaraan, Zainal menuturkan dukungan KTP minimal 44.084 atau 7,5 persen juga mesti tersebar minimal di 14 kecamatan di Bone.

“Syarat dukungan bagi pasangan calon yang akan melalui jalur perseorangan wajib dukungan KTP sebanyak 44.084 atau 7,5 persen, untuk mendapatkan jumlah itu nantinya dari hasil verifikasi dukungan dari penyelenggara,” kata Komisioner KPU Bone Kordiv Teknis Penyelenggaraan, Zainal, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga:  Desa Diminta Patuh Soal Keterbukaan Informasi Publik

Dia menambahkan syarat dukungan itu sesuai Undang-undang 10/2016 tentang Pilkada yakni Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai 500 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%.

Sementara dalam PKPU 2/2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada pendaftaran akan dimulai pada Agustus mendatang.

Untuk pelaksanaan pengumpulan syarat dukungan ini, pihaknya mengaku masih menunggu juknis yang akan dibahas dalam rapat koordinasi di Jakarta yang akan digelar KPU RI dalam waktu dekat. Pasalnya tahapan untuk jalur perseorangan akan dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

“Kita sampaikan syarat dukungan lebih awal karena PKPU sudah ada yaitu PKPU 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, bupati, wali kota dan wakilnya,”tambahnya.

Baca Juga:  Efek Kafein Terhadap Cara Belajar Otak

(AJ)*.