Bone – Ha (24) terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan 3 dos atau 60 kg bibit jagung merk perkasa diamankan di Mapolsek Ulaweng Polres Bone, Senin (26/2/2024).
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone meringkus HA di Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete Riattang Bone, Senin (26/2) sekira pukul 12:40 wita.
Terduga pelaku HA (24) menjalankan aksinya di Pasar Taccipi Kelurahan Cinnong Kecamatan Ulaweng Bone pada Jumat 23 Februari 2024 sekitar pukul 09.20 wita. Pelapor atau korban M Arsyad (52) seorang wiraswasta beralamat di Dusun Kajuara Desa Mulamenre’e Kecamatan Ulaweng Bone.
Kasubsi PIDM Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar dalam keterangannya menyebutkan, kronologis penangkapan berawal dari adanya tindak pidana di Pasar Taccipi Kelurahan Cinnong Kecamatan Ulaweng Bone. Shingga Unit Resmob bersama Polsek Ulaweng melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.
“Tepatnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pkl 13.40 wita, berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti tanpa perlawanan,”ungkap Ray sapaan akrab Iptu Rayendra Muchtar kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).
Kapolsek Ulaweng Iptu Hasanuddin dalam keterangannya menyebutkan kronologis kejadian tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut. Kejadian bermula pada Kamis 23 Februari 2024 sekitar pukul 09.20 wita, pelaku mengambil bibit jagung merk perkasa sebanyak 3 dos atau 60 Kg bibit.
Pelaku mengambil bibit dengan alasan ingin membeli, kemudian pelaku menyuruh korban untuk dibuatkan nota. Setelah itu, korban masuk ke dalam toko untuk membuat nota, pada saat korban membuat nota didalam tokonya pelaku membawa 3 dos bibit jagung merk perkasa meninggalkan toko/kios korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian meteril sekitar Rp.7.500.000. Korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib, hingga akhirnya HA terduga pelaku diringkus dan diamankan di Mapolsek Ulaweng untuk pengusutan lebih lanjut.
“Yang diduga pelaku, sementara diamankan di Polsek Ulaweng,”ungkap Kapolsek Ulaweng Iptu Hasanuddin.