Politik

MUI Tegaskan Haram Terima Serangan Fajar

147
×

MUI Tegaskan Haram Terima Serangan Fajar

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Sehari jelang pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai adanya politik uang atau lebih dikenal ‘serangan fajar’.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, memilih pemimpin harus berdasarkan kompetensi. Pemimpin yang terpilih idealnya yang mengemban amanah demi kemaslahatan.

“Setelah mendengar visi misi calon dalam masa kampanye, saatnya kita kontemplasi dan memilih sesuai hati yang jernih, meminta pertolongan Allah SWT agar diberi pemimpin yang shiddiq atau jujur, yang amanah atau dapat dipercaya,” kata Prof Niam, Selasa (13/2/2024) di sela-sela Rapat Pimpinan Harian rutin MUI di Aula Buya Hamka, Jakarta.
Prof Niam menambahkan, dalam memilih pemimpin juga didasarkan pada sifat tabligh atau kemampuan eksekusi, serta yang fathanah atau memiliki kompetensi.
Oleh karena itu, Prof Niam menegaskan, tidak boleh memilih pemimpin didasarkan kepada sogokan atau pemberian harta.

Baca Juga:  Paslon Basri Rase-Chusnul Dhihin Dinyatakan Lolos Jalur Independen di Pilkada Bontang

“Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal serangan fajar hukumnya haram,” jelasnya.

Prof Niam menegaskan, praktik tersebut yang dikenal dengan serangan fajar hukumnya haram bagi pelaku maupun penerimanya.
Guru Besar Ilmu Fiqih Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini mengungkapkan, para pelaku dan penerima serangan fajar juga hidupnya tidak berkah.
Prof Niam menyampaikan, Majelis Ulama Indonesia juga telah menetapkan Fatwa tentang Hukum Permintaan dan atau Pemberian Imbalan atas proses pencalonan pejabat publik.

Penetapan fatwa tersebut dalam Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada 2018.

Baca Juga:  IDP : Jadi Pemimpin Tidak Bisa Mengandalkan Emosi