Daerah

Sepanjang 2023, 59 Kasus Konflik Perkebunan di Kaltim

213
×

Sepanjang 2023, 59 Kasus Konflik Perkebunan di Kaltim

Sebarkan artikel ini

Balikpapan – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) menggelar pertemuan koordinasi penanganan konflik usaha perkebunan di Hotel Grand Senyiur, yang dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 5-6 Februari 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh dinas yang membidangi perkebunan dari berbagai kabupaten/kota se Kaltim, serta narasumber dari Impartial Mediator Network dan Direktorat Jenderal Perkebunan.

Kepala Disbun Kaltim Ahmad Muzakkir mengatakan Pada tahun 2023, Kaltim berhasil menangani dan menyelesaikan 13 kasus konflik bersama dengan kabupaten se-Kaltim, sebagai upaya menjaga iklim investasi sektor perkebunan di wilayah tersebut. Namun, data terbaru pada bulan Februari 2024 menunjukkan adanya potensi konflik yang muncul sebanyak 20 kasus.

Baca Juga:  Awal yang Baik. 6 Inovasi Luwu Utara Lolos Seleksi Administrasi KIPP Tingkat Nasional

Dalam menangani konflik tahun 2024, akan diprioritaskan penyelesaian sebanyak 9 kasus hasil evaluasi bersama kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan titik kritis dan dampak terhadap usaha perkebunan serta masyarakat.

Meskipun terjadi penurunan kasus konflik dari tahun 2023 sebanyak 48 kasus menjadi 20 kasus 41 persen hingga Februari 2024, pihak terkait berharap angka tersebut tidak akan bertambah hingga akhir tahun.

Permasalahan konflik yang dominan adalah mengenai lahan, serta implementasi kewajiban perusahaan yang belum optimal untuk masyarakat.

Tahun 2023 juga telah dilaksanakan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) sebanyak 59 kasus dengan melibatkan 46 petugas PUP yang telah mendapatkan fasilitasi sertifikasi dari provinsi.

Pentingnya memilih pola penyelesaian konflik secara hukum, namun lebih diutamakan kesepakatan melalui musyawarah mufakat menjadi fokus utama dalam penanganan konflik di Kaltim.

Baca Juga:  Perusahaan Harus Serius Terapkan Budaya Keselamatan Kerja

Disbun Provinsi Kaltim dan dinas yang membidangi perkebunan di setiap kabupaten berkomitmen untuk mengedepankan mediasi sebagai cara utama dalam menyelesaikan kasus konflik di wilayah tersebut.