Politik

Bawaslu Sulsel Tangani 43 Kasus Pemilu, Lima Dalam Tahap Penyelidikan

1475
×

Bawaslu Sulsel Tangani 43 Kasus Pemilu, Lima Dalam Tahap Penyelidikan

Sebarkan artikel ini

Makassar – Sedikitnya 43 kasus dugaan pelanggaran pemilu selama masa kampanye yang ditangani Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulsel.

Sedangkan lima diantaranya sudah masuk ke pengadilan atau meja hijau.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menjelaskan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima 43 dugaan pelanggaran kampanye dimana ada beberapa tidak memenuhi syarat sehingga tidak ditindaklanjuti.

“Jadi sudah ada lima yang dalam tahap penyelidikan, sedangkan dua sudah diputuskan. Satu kasus di Bulukumba, divonis delapan bulan, sementara di Sinjai ada vonis 2 bulan karena keterlibatan aparatur desa,”jelas Mardiana Rusli dikutip dari rakyatku sulsel saat acara Coffee Morning bersama para stakeholder di Hotel Claro Makassar, Kamis (8/2/2024).

Baca Juga:  Tak Pulang Saat Membeli Obat, Ternyata IRT di Luwu Ditelan Ular Piton Sepanjang 8 Meter

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulsel, Jayadi Nas mengatakan pihaknya sudah mengintruksikan kepada seluruh ASN lingkup Sulsel untuk berpegang terhadap aturan netralitas sebagai abdi negara.

“Singkirkan embel-embel politik praktis agar ASN tetap netral demi kesuksesan pemilu tahun 2024 ini,”jelas Jayadi Nas dalam coffee morning itu.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah menuturkan untuk mencegah potensi pelanggaran yang terjadi, maka diminta anggota pengawas untuk merekam video di setiap TPS.

“Setiap TPS akan dipantau secara maksimal guna meminimalisir terjadi kecurangan seperti pemilih siluman dan pencurian suara di TPS,”pungkasnya.