Bontang – Kasus pembunuhan terjadi di Kota Bontang, Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim), Minggu (4/02/2024).
Warga Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, SA (35) diduga dengan sengaja menggunakan truknya melindas MN (45) warga Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
Peristiwa ini terjadi di depan SPBU Km 3, Jalan Arief Rahman Hakim, pada malam hari.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim, Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, awalnya pelaku dan korban adu mulut, karena pelaku dihalangi korban untuk masuk dalam area SPBU Km 3 di tengah antre bahan bakar minyak (BBM)
“Pertengkaran dimulai ketika sopir truk dilarang ke area SPBU oleh korban,,”ujarnya.
Dia menyebutkan korban juga sempat mengacukan badik ke arah pelaku yang saat itu berada di dalam kabin truk.
Karena merasa terancam, pelaku diduga langsung menabrak korban yang saat itu berdiri depan truknya.
Akibat kejadian ini korban meninggal dunia dengan luka di bagian kaki akibat terlindas truk.
“Usai melindas korban, tersangka melarikan diri ke simpang Sangatta.
Polisi pun bergerak cepat untuk meringkus tersangka pada 01.00 dini hari dan diamankan di Polres Bontang. Termasuk truk yang digunakan menabrak juga disita
Tersangka dijerat pasal 359 KUHPidana lantaran kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, serta Pasal 338 KUHpidana tentang pembunuhan.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”kuncinya.