Makassar – Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Muhammad Arsjad, membuka Rapat Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI, yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 30 Januari 2024.
Dalam sambutannya, Arsjad mengatakan, aplikasi SIPD merupakan aplikasi umum pemerintah daerah yang telah ditetapkan pada Desember 2022 lalu. Aplikasi ini wajib digunakan oleh seluruh pemerintah daerah pada Bulan Januari.
Menurutnya, hadirnya aplikasi ini menjadi instrumen yang memudahkan bagi pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah dan pekerjaan pendataan bagi aparatur negara.
“Pada prinsipnya kita sependapat bahwa kita menginginkan adanya suatu instrumen yang bisa memudahkan kita untuk menyelesaikan masalah kita, untuk menyelesaikan pekerjaan kita secara cepat, terintegrasi, terpadu, akuntabel,” harapnya.
Arsjad menjelaskan, hadirnya aplikasi ini juga menjawab kebutuhan pendataan bagi pemerintah daerah ditengah banyaknya kebijakan atau regulasi yang mengalami perubahan dengan tuntutan akselerasi dan penyesuaian.
Hanya, lanjutnya, dalam proses pelaksanaannya ada sejumlah tantangan dam hambatan baik di pemerintah provinsi maupun kabupaten yang harus dicermati bersama.
“Beberapa hal disebutkan, sulitnya pemerintah kabupaten untuk mengakses pusat ketika ada perlu, mungkin ada proses komunikasi. Saya tadi meminta secara khusus ke BKAD untuk menginventarisir apa yang menjadi keluhan, saya pikir ini yang mau saya sampaikan. Kemudian untuk melakukan koreksi terhadap kesalahan penginputan data membutuhkan waktu yang cukup lama karena kita menunggu antrian,” ungkapnya.
Arsjad menjelaskan, proses penyediaan data, pengolahan maupun penarikan data yang diperlukan tidak semudah dengan aplikasi yang digunakan sebelumnya. Sehingga, sosialisasi yang digelar ini menjadi sangat penting bagi para petugas data.
Untuk itu, Arsjad berharap agar para peserta bimtek dapat memanfaatkan momentum ini dengan baik untuk menambah pengetahuan secara teknis terkait dengan pengelolaan data pemerintah daerah.
Turut hadir memberikan paparan dalam sosialisasi ini yakni Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Tim Pusdatin Kemendagri, dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri secara virtual. (*)