Bontang – Polres Bontang Kaltim kembali mengamankan dua pelaku narkoba yakni MA (23) dan HA (23).
Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan tersangka pertama diamankan pria berinisial MA yang juga warga Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
“Pelaku ditangkap di Jl Imam Bonjol, RT 04, Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara, Sabtu (27/1/2024),”jelasnya.
Setelah penangkapan tersebut, ternyata sabu dipasok dari Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.
Dari pengembangan itu seorang pria berinisial HA (23) warga Berebas Tengah, diciduk Sabtu (27/1/2024).
“Kasus ini bermula dari laporkan yang selanjutnya dilakukan pengembangan dan mengamankan tersangka narkoba tersebut”jelasnya.
Warga wilayah di sekitar Jl Imam Bonjol, RT 04, Kelurahan Api-api, resah dengan sering adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba.
‘Berangkat dari laporan masyarakat diketahui benar adanya aktivitas pengedaran sabu dan pelaku yang ditindaki,”ujarnya.
Adapun barang bukti dari hasil penggeledahan yang ditemukan satu poket sabu seberat 5,61 gram yang telah disimpan di kotak sabun, enam bungkus plastik berisi sabu seberat 6,52 gram, yang disimpan di dalam bungkus rokok, satu lembar tisu, satu lembar plastik, dan juga satu unit handphone merk Vivo.
Kedua tersangka ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.