Bontang – Seorang warga berinisial Ti (33) Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kaltim harus berurusan dengan polisi lagi.
Dia diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu, Selasa (23/1/2024).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, menjelaskan pelaku ditangkap di kediamannya, jalan Diponegoro pada malam hari.
“Setelah menerima laporan warga langsung kami intai, dan kedapatan menjual narkoba jenis sabu,”jelasnya
Dari penangkapan tersebut, ditemukan alat isap sabu, 12 bungkus sabu, uang tunai dan ponsel.
“Uang senilai Rp400 ribu hasil jualan sabu dan 12 bungkus sabu itu siap diedar pelaku,”jelasnya.
Tersangka lanjut dia, belum juga kapok untuk mengedar sabu padahal baru 2 bulan bebas dari penjara dengan kasus yang sama.
“Pelaku merupakan residivis kasus sabu dan keluar pada November 2023 lalu,”jelasnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.