Politik

Langgar Kode Etik, Anggota Bawaslu di Balikpapan Diberhentikan

435
×

Langgar Kode Etik, Anggota Bawaslu di Balikpapan Diberhentikan

Sebarkan artikel ini

Balikpapan – Salah satu anggota Bawaslu Kota Balikpapan resmi dijatuhkan sanksi pemberhentian lantaran terbukti melanggar kode etik pemilu, Kamis (18/1/2024).

Anggota berinisial M (60) bertugas di Panwaslu Kecamatan Balikpapan Utara.

Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, menjelaskan berdasarkan hasil penelusuran yang telah dilakukan ada beberapa barang bukti sudah dikumpulkan. Termasuk meminta keterangan saksi terkait kasus tersebut.
“Yang bersangkutan M resmi diberhentikan, perihal adanya pelanggaran kode etik sebagai Panwaslu Kecamatan Balikpapan Utara,”jelas Wasanti.

Dia menyebut M melanggar Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pelanggaran dilakukan M cukup berat karena terbukti membantu salah satu calon legislatif (caleg), padahal jelas hal tersebut bertentangan dengan aturan.
Adapun buktinya, berupa pesan teks dan transaksinya.
“Pihak kami sudah menyerahkan surat keputusan pemberiannya,”tegasnya.

Baca Juga:  Paripurna Peringatan Hari Jadi Bone ke-691, Ketua DPRD : Spirit Jaga Diri

Bawaslu kata dia, akan bersikap tegas terhadap siapa saja penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik.
Olehnya itu, ia mengajak semua pihak untuk patu terhadap profesionalisme dalam menjalankan tugas selama pemilu ini.

“Kami tidak segan-segan memberikan saksi apabila penyelenggara pemilu dinyatakan melanggar kode etik,”pungkasnya.