Makassar – Pemerintah Kota Makassar menyatakan pajak hiburan di wilayahnya telah ditetapkan sebesar 75% atau sesuai batas maksimal yang ada pada UU No. 1/2022. Ketetapan ini diputuskan pada rapat paripurna pembentukan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama DPRD Kota Makassar belum lama ini.
“Angka maksimal yang ditetapkan ini berdasarkan ketetapan pada pembentukan perda pajak daerah dan retribusi daerah. Saat paripurna, inilah yang diinginkan, jadi kami juga mengikut apa yang ada di legislatif,” ungkap Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, Rabu (17/1/2024).
Dia juga menegaskan jika besaran pajak tersebut telah berlaku efektif, namun hanya dikhususkan bagi jasa hiburan kelab malam. Sementara jasa hiburan lainnya masih mengikuti tarif pajak minimal yang berlaku dalam undang-undang.
Danny Pomanto, sapaan Wali Kota Makassar pun menyadari jika kenaikan pajak hiburan ini akan menimbulkan polemik beberapa pihak. Ada kemungkinan para pengusaha hiburan merasa keberatan dan melakukan gugatan atas ketentuan tersebut.
Oleh karena itu dirinya mengizinkan kepada para pengusaha jika hendak melakukan gugatan karena dalam aturan yang telah disepakati, ada pasal mengenai evaluasi.
“Lebih bagus menggugat. Meskipun sudah ditetapkan, namun akan dilihat perkembangannya ke depan. Apabila terjadi hal-hal yang memberatkan para pengusaha hiburan, itu akan dievaluasi. Ada pasal mengenai evaluasi,” paparnya.
(bisnis.com)