Bontang – Berkas perkara Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) FM (42) terkait dugaan pelecehan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang Selasa (16/1/2024) lalu.
Kapolres AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasatreskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto, mengatakan pelimpahan berkas berikut barang bukti dilakukan setelah dinyatakan lengkap atau P21.
“Ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku minimal 14 hari dari proses pemeriksaan,”ujarnya Rabu (17/1/2024).
Dia menuturkan, dengan pelimpahan berkas perkara itu, maka proses selanjutnya akan ditentukan oleh Kejaksaan Negeri Bontang. “Sekarang bola sudah berada di tangan Kejaksaan Negeri Bontang. Jadi proses selanjutnya kita tunggu saja,” terangnya.
Akibatnya tersangka FM disangkakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal ya 15 tahun penjara,”pungkasnya.