Politik

Terakhir Hari Ini, Simak Cara Pindah TPS Pemilu 2024 di Luar Domisili

356
×

Terakhir Hari Ini, Simak Cara Pindah TPS Pemilu 2024 di Luar Domisili

Sebarkan artikel ini

Jakarta- Mahasiswa dan pekerja kantoran yang berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP dapat mengajukan pindah TPS agar tak kehilangan hak pilihnya untuk Pemilu 2024.

Berikut cara pindah TPS Pemilu 2024 untuk mahasiswa dan pekerja yang berada di luar alamat domisili KTP-nya.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS pada Pemilu 2024 apabila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-nya.

Misalnya, pemilih yang berstatus mahasiswa atau pekerja yang merantau ke luar daerah.

Nah, untuk dapat mengajukan pindah memilih TPS ini, pemilih luar daerah perlu mempersiapkan dokumen pendukung, seperti surat tugas bagi pekerja atau surat keterangan mahasiswa aktif.

Pengurusan dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online lantaran ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.

Baca Juga:  Portugal vs Prancis Perempat Final Piala Euro, Prediksi dan Link Streaming

Pengurusan pindah memilih Pemilu ini selambat-lambatnya H-30 hari pencoblosan pada 14 Februari. Artinya, hari ini (15/1) menjadi batas terakhir mengurus pindah memilih TPS apabila tinggal atau berada di tempat yang tidak sesuai alamat di KTP-nya.

Syarat pindah TPS Pemilu 2024
Tidak semua orang bisa mengajukan permohonan untuk pindah TPS. Ada kondisi tertentu yang harus terpenuhi agar ia dapat melakukannya. Kondisi-kondisi tersebut adalah sebagai berikut, merujuk Pasal 116 ayat (3) PKPU 7/2022.

menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
di panti sosial atau panti rehabilitasi;
menjalani rehabilitasi narkoba;
menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
pindah domisili;
tertimpa bencana alam;
bekerja di luar domisilinya; dan/atau
keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cara pindah TPS Pemilu 2024
Sebelum mengajukan pindah memilih TPS Pemilu 2024, pastikan dulu namamu terdaftar sebagai DPT di laman cekdptonline.kpu.go.id. Jika datamu sudah terdaftar sebagai pemilih tetap, maka lakukan cara pindah TPS berikut.

Baca Juga:  Jerman Gemilang Laga Perdana Euro, Raih Kemenangan Telak Atas Skotlandia

Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.
Lengkapi pengajuan mu dengan dokumen berupa keterangan domisili saat ini serta bukti dukung pindah memilih.
Bukti dukung pindah memilih ini bisa berupa surat tugas, surat keterangan sedang kuliah, dan lainnya. Ini bergantung pada alasanmu merantau dan tidak dapat menggunakan hak suara di tempat asal.
Apabila seluruh dokumen sudah lengkap, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang bisa menampung hak suaramu. Statusmu akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Selanjutnya, KPU akan memberikan bukti berupa formulir A5 Pindah Memilih.
Akan tetapi, risiko bagi pemilih yang pindah TPS adalah tidak bisa mencoblos calon anggota legislatif, terutama jika sudah berbeda daerah pemilihan (dapil).

Baca Juga:  Simak Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024

Misalnya, pemilih terdaftar di Kota Depok, maka nama orang tersebut masuk ke dalam DPT Kota Depok. Apabila pemilih pindah kecamatan atau pindah dapil, maka dia kehilangan hak suara untuk pemilihan DPRD Kota Depok.

Lalu, jika pemilih tersebut pindah ke Jakarta atau lintas provinsi, maka akan kehilangan hak suara untuk memilih DPRD Kota Depok, DPRD Provinsi Jawa Barat, DPD Jabar hingga DPR RI yang mewakili Kota Depok.

Demikian cara pindah TPS Pemilu 2024 untuk mahasiswa dan pekerja yang berada di luar alamat domisili KTP-nya.

 

(cnn)