Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (11/1).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan mereka yang ditangkap di antaranya Bupati Labuhanbatu Erik Atrada, kepala dinas, dan anggota DPRD. Ada pula dari pihak swasta.
“Kami telah mengamankan dari unsur pemerintah ada bupati, kepala dinas, dan anggota DPRD. Sementara dari swasta ada beberapa rekanan,” kata Ghufron saat dihubungi, Kamis (11/1).
Adapun OTT ini terkait dengan dugaan tindak pidana suap barang atau jasa. Ghufron menjelaskan penyidik masih melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.
“Semua pihak tersebut masih dalam proses pemeriksaan untuk menentukan siapa tersangka dan siapa yang hanya sebagai saksi,” ujar dia.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya sempat mengatakan total ada sekitar 10 orang yang terjaring dalam OTT hari ini.
(cnn)