Hukum

Palsukan Ijazah, Kades di Kukar Ditangkap

170
×

Palsukan Ijazah, Kades di Kukar Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Kukar – Seorang Kepala Desa (Kades) Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, Kaltim, berinisial HA ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen ijazah.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan HA terbukti memalsukan ijazah untuk kepentingan pribadi untuk masuk dalam Pemilihan Calon Kepala Desa (Kades) Makarti setahun lalu.
“Pemalsuan dilakukan karena ijazah SD-nya hilang, sehingga oknum kades nekat memalsukan ijazah sebagai pengganti yang asli,”jelasnya kemarin.

Namun belakangan diketahui ijazah yang dilampirkan ternyata palsu.
Hal ini didasari dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.
Sebanyak sepuluh saksi diperiksa keterangan, termasuk kepala sekolah dan dinas pendidikan.
“Dari pengakuan kepala sekolah tidak pernah menerbitkan seperti yang dilampirkan bersangkutan, sehingga pihak kami melakukan penahanan,”jelasnya.

Baca Juga:  Sukseskan Muscab APDESI Bone 2024, Ketua LSM Ramai-ramai Dorong Kades Maju Bersaing

Oknum kades yang sudah setahun menjabat bahkan menggunakan tanda tangan palsu untuk memuluskan langkah tersebut.

“Polisi sudah menyita barang bukti berkas yang dilampirkan pada panitia pilkades,”jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUH Pidana tentang pidana Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak. Ancaman maksimal 6 tahun penjara.