Bontang – Kontraktor dari proyek penanganan longsor di Kota Bontang, Provinsi Kaltim, telah kena denda akibat keterlambatan pekerjaan.
Meskipun sudah dijatuhkan sanksi berupa denda, namun masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan proyek selama 50 hari ke depan, dari waktu kontrak awal.
“Durasi proyek sesuai kontrak tercantum hingga 30 Desember 2023 karena keterlambatan makanya didenda. Hanya saja diberikan kesempatan perpanjang selama 50 hari,”jelas Kabid Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPRK), Kota Bontang, Anwar.
Apapun dendanya, satu perseribu dikali dari nilai kontrak. Artinya dalam sehari nilai dendanya mencapai Rp 15 juta.
“Intinya, hanya memberikan kesempatan, bukan menambah kontrak murni,”jelasnya.
Dia menyebutkan keterlambatan itu disebabkan tidak tersedia material pancang karena masih dalam tahap produksi.
Sehingga dalam dua bulan ini fokus pada pemancang.
Padahal progres pembangunan turap longsor di Kelurahan Bontang Lestari, sudah mencapai 72 persen.
“Agar dapat menyelesaikan dua bulan ini kontraktor menerapkan skema lempur meskipun di lapangan masih banyak kendala,”jelasnya.