Bone – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone, Alwi mengatakan tidak menemukan pelanggaran pemilu terhadap video viral Pj Bupati Bone, Andi Islamuddin yang diduga mengajak kades mendukung anaknya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024.
“Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan pihak-pihak terkait diputuskan tidak ada pelanggaran pemilu terkait video viral tersebut,”jelas Alwi saat siaran pers, Selasa (2/1/2024).
Sehingga lanjut dia, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu.
Hanya saja, Pj Bupati Bone berstatus sebagai pegawai negeri, maka berpotensi melanggar netralitas ASN.
“Ada indikasi terhadap pelanggaran netralitas ASN,”jelasnya.
Bawaslu beralasan tidak memutuskan kejadian ini masuk dalam kategori pelanggaran pemilu karena video ini dibuat sebelum tahap kampanye berlangsung.
Setelah dicermati dari keterangan Pj Bupati dan camat kahu, aktivitas rekam dan pembuat video pada tanggal 9 Oktober 2023 di Kantor Camat Kahu, yang direkam oleh salah seorang yang hadir dalam pertemuan tersebut.
“Disimpulkan tidak ada pelanggaran walaupun video tersebut viral dan berpotensi menjadi masalah hukum, apalagi saat ini bertepatan dengan momentum masa kampanye pemilu 2024,”jelasnya.
Dia menilai secara hukum jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Sedangkan kejadian itu pada tanggal 9 Oktober 2023 dimana belum memasuki masa tahapan kampanye,”jelasnya.