Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone membutuhkan 2272 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Pemilu 2024 mendatang. Nantinya PTPS ini akan ditempatkan di tiap TPS se Bone.,
Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Alwi mengatakan, pihaknya tengah melakukan sosialisasi pendaftaran dan penerimaan calon PTPS Pemilu 2024 mendatang. Ia menyebutkan pendaftaran akan dibuka pada awal januari mendatang.
“(Total kebutuhan PTPS Bone sebanyak) 2272 orang,”ungkap Ketua Bawaslu Bone Alwi kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).
Alwi menyebutkan syarat calon PTPS Pemilu 2024 tidak ada penekanan harus minilenial, tapi minimal harus paham IT atau teknologi.
Adapun sayarat yang harus dipenuhi pelamar yakni:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11. Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.*