Peristiwa

Pimpinan Ponpes di Bontang Ditetapkan Tersangka Terkait Dugaan Asusila

259
×

Pimpinan Ponpes di Bontang Ditetapkan Tersangka Terkait Dugaan Asusila

Sebarkan artikel ini

Bontang – Oknum Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) di Kota Bontang, Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual, oleh Polres Bontang, Minggu (24/12/2024).

Dugaan pelecehan mencuat setelah salah seorang santriwatinya melapor tindakan asusila tersebut, beberapa bulan lalu.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto, mengatakan dari hasil dari pemeriksaan saksi dan alat bukti dipastikan status pelaku resmi naik menjadi tersangka.

“Pelaku dinyatakan sebagai tersangka setelah disimpulkan unsur pidana dalam pemeriksaan,”jelas kepada media kemarin.

Pihaknya akan kembali memanggil yang bersangkutan pada hari Kamis 28 Desember 2023 mendatang.
“Walaupun tersangka tidak ditahan namun kami tetap antisipasi agar tidak kabur,”ujarnya.

Baca Juga:  Tabrak Pohon di Pallengoreng, 3 Pengendara Gran Max Dilarikan ke Rumah Sakit

Penyidik menjerat pimpinan ponpes itu dengan pasal 82 Ayat (1) ji pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam dengan kurungan waktu 15 tahun penjara.