Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) juga memiliki hak yang sama sebagaimana pemilih lainnya dalam hari pemungutan suara Pemilu serentak 2024 yang digelar pada tanggal 14 Februari mendatang.
Ketua KPU RI, Hasyim Asya’ri mengatakan, hal ini merujuk dengan adanya perubahan perundang-undangan terkait Pemilu 2024.
Dalam perubahan ini, tidak ada lagi kategorisasi yang diperbolehkan atau tidak untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
“Kalau dulu kan ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya kan tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi,” kata Hasyim dikutip Jumat (22/12/2023).
Namun kata dia, untuk penggunaan hak pilih dari warga negara Indonesia (WNI) yang dalam gangguan jiwa ini harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pengampunan, misal seperti pihak rumah sakit maupun panti sosial.
Sehingga, pada hari pemungutan suara, KPU Kabupaten/Kota akan berkoordinasi dengan para pengampunya tersebut untuk menanyakan apakah dapat menggunakan hak pilihnya atau tidak.
“Jadi untuk bisa ditentukan bisa menggunakan hak pilih atau tidak, itu nanti pada hari pemungutan suara atau (selama) durasi jam pemungutan suara,” ujarnya.
(okezone)