Bontang – Menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, salah seorang mantap karyawan PT Jawara, Syaifuddin mengadu ke DPRD Kota Bontang, Kaltim Selasa (28/11/2023).
Seperti yang diketahui Syaifuddin merupakan karyawan PT Jawara sebagai vendor penyedia jasa pekerja lalu disuplai ke PT Samator Gas Industri sebagai tenaga cleaning service.
Di hadapan Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin dan Disnaker Bontang, dia mengungkapkan kronologis awal dirinya mulai dipecat tanpa alasan yang jelas di perusahaan PT Samator Gas Industri Bontang.
“Saya dipecat tanpa sepengetahuan awal, artinya ini jelas sepihak tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu,”jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat II Sekretariat DPRD.
Padahal dirinya sudah meminta izin sakit selama dua hari, namun tiba-tiba dipecat dari PT Jawara padahal kontrak masih ada lima bulan.
Dia pun merasa keberatan atas pemecatan sepihak terhadap perusahaan yang mengontraknya selama enam bulan tersebut.
“Awalnya sudah izin sakit, tapi belakangan dipecat karena dua hari tidak masuk kerja. Bahkan pekerjaan saya tiba-tiba diganti orang lain,”jelasnya.
Sementara itu, Ketua komisi I sekaligus sebagai pimpinan rapat, Muslimin menjelaskan akar permasalah ini karena terjadi miskomunikasi antara tiga pihak yang terlibat Syaifuddin, PT Jawara dan PT Samator.
Menurutnya, info izin sakit Syaifuddin selama dua hari diduga tidak diteruskan PT Jawara ke pihak PT Samator, sebagai pengguna jasa Syaifuddin.
“Karena dua hari tidak masuk kerja, maka tidak ada yang membersihkan kantor PT Samator, sehingga perusahaan Samator mengadu ke PT Jawara. PT Jawara langsung pun menggantikan Syaifuddin dengan karyawan baru karena tuntutan sebagai penyalur tenaga kerja,”jelasnya.
Meskipun lanjut dia, pemecatan secara sepihak maka ada hak karyawan yang wajib dipenuhi perusahaan dengan melunasi sisa kontrak kerja sama senilai Rp25 juta.
“Tapi itu belum final, karena nilai Rp25 juta akan memberatkan perusahaan. Opsi lainnya, melanjutkan kontrak Syaifuddin apakah itu ditempat kerja yang sama atau berbeda,”tuturnya.
Rapat ini akan tetap berlanjut untuk mendengar pandang dari pihak perusahan PT Jawara terkait alasan dilakukan pemecatan.