Bontang – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) disorot.
Perekrutan petugas pemadam kebakaran dinilai tidak terbuka dan mengabaikan regulasi yang berlaku.
Sorotan ini disampaikan Abdul Samad, Komisi III DPRD Kota Bontang saat paripurna di Auditorium 3 Dimensi, belum lama ini.
Dia menjelaskan, setelah mendengarkan aduan dari masyarakat terkait perekrutan Disdamkartan, pihak langsung menindaklanjuti ke Kadis Damkar Tan namun sayang tidak direspon dengan baik.
Padahal sejatinya ini hanya untuk meneruskan aduan masyarakat soal perekrutan damkar.
“Pada 9 September kami menerima aduan dari masyarakat, kemudian kami mengirim pesan WA ke Kadis Damkar namun sampai saat ini tidak dibalas,”jelas Abdul Samad.
Padahal jelas disebutkan dalam aturan perundang-undangan tenaga kerja dan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja mengatur pemberdayaan masyarakat atau tenaga lokal Bontang.
Hal ini tentunya bertentangan dengan aturan tersebut karena perekrutan terkesan diam-diam.
“Kenapa tidak diumumkan ke publik, kalau dilihat sekarang banyak pencari kerja di Kota Bontang. Sehingga sangat disayangkan perekrutan tidak dilakukan secara terbuka,”tekannya.
Dia mengambil contoh salah satu rumah sakit di Bontang dalam perekrutan tenaga kerja yang diumumkan melalui Disnaker, padahal yang dibutuhkan hanya satu tenaga ahli.
“Ini Damkar butuh 50 orang tapi diam-diam, sedangkan di luar sana, ada 6.070 orang yang membutuhkan pekerjaan,”tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kadis Damkar Tan Bontang Amiluddin kalau sebelumnya sudah menerima ratusan lamaran yang kemudian dibuka perekrutan.
“Setelah tahap seleksi administrasi dan fisik maka terpilih 53 orang tenaga relawan Damkar,kuncinya.