Bontang – Dalam rangka menindaklanjuti keluhan masyarakat Komisi I DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) melibatkan Klinik Satelit 3, BPJS Kesehatan, RSUD Taman Husada, RS Amalia, RS Pupuk Kaltim, Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Kesehatan Pelayanan (PKFI).
Rapat ini membahas pelayanan kesehatan Klinik Satelit 3 tak menerima pasien BPJS Kesehatan di ruang rapat III lantai 2 Sekretariat DPRD Kota Bontang, Kaltim, Senin (04/12/2023).
Pada kesempatan tersebut ,Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin mengatakan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait fasilitas kesehatan (faskes) di Klinik Satelit 3 yang sudah tidak melayani peserta BPJS Kesehatan.
“Bagaimana mungkin yang selama ini melayani pasien BPJS Kesehatan, namun kemudian belakangan pelayanan BPJS dihentikan, apakah aturannya seperti itu,”jelas Muslimin.
Menurut dia, perubahan regulasi tersebut tidak mungkin dilakukan secara mendadak namun sudah diketahui pihak klinik dan Dinas Kesehatan Bontang.
“Kami minta penjelasan apa yang menjadi dasar aturan baru ini karena ini cukup mengejutkan bagi pasien BPJS Kesehatan,”jelasnya.
Ketua Klinik Satelit 3, Dian mengatakan aturan baru ini berlaku efektif sejak 9 September 2023 lalu.
Dimana keputusan ini berdasarkan hasil resum visitasi perizinan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bontang.
“Artinya perubahan ini dari Dinkes yang meminta Klinik Satelit 3 untuk tidak melayani pasien BPJS Kesehatan mulai awal September lalu,”jelasnya.
Karena memang selama ini lanjut dia, Klinik Satelit merupakan faskes rujukan bukan pelayanan dasar.
“Klinik Satelit tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan status faskes adalah Klinik Utama bukan Klinik Pratama,”pungkasnya.