Advertorial

Lima Raperda Kota Bontang Disetujui Jadi Perda

207
×

Lima Raperda Kota Bontang Disetujui Jadi Perda

Sebarkan artikel ini

Bontang – Ada lima Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tahun 2023 akhirnya resmi ditetapkan menjadi perda.

Hal ini setelah melalui tahap-tahapan pembahasan antara DPRD dan OPD kemudian ditindaklanjuti dalam rapat paripurna.

Rapat paripurna ini berlangsung di Gedung Auditorium 3 Dimensi, Jln Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim, Senin (27/11/2023).

Bertindak sebagai pimpinan rapat Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, didampingi Wakil Ketua I, Agus Haris dan Wakil Ketua II DPRD Bontang, Junaidi dan dihadiri Walikota Bontang, Basri Rase serta Wakil Walikota, Najirah.

Pada kegiatan tersebut, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menjelaskan lima raperda merupakan hasil pembahasan dari setiap komisi yang mendapatkan disetujui para anggota fraksi.

Baca Juga:  Kuota Sesuai, DPRD Cari Akar Persoalan BBM Solar 

“Setiap fraksi sudah memberikan tanggapan dan setuju agar raperda menjadi perda,”jelasnya.

Adapun Raperda tersebut diantaranya, raperda tentang penanggulangan kemiskinan.  Raperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman. Kemudian raperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Dan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.  Serta terakhir, raperda tentang rencana pembangunan industri Kota Bontang tahun 2023-2043.