Cirebon – Seorang pria berinisial A (40) ditangkap polisi setelah melakukan penculikan dan pencabulan terhadap bayi laki-laki berusia empat bulan.
Awalnya warga Desa Wargabinangun digegerkan oleh hilangnya seorang bayi berusia empat bulan pada Kamis, 23 November 2023.
Sang ibu yang awalnya menyadari hilang bayinya pun histeris. Keluarga dan warga yang mengetahui kejadian itupun langsung mencari bayi tersebut.
Setelah dilakukan pencarian, bayi itupun ditemukan disebuab kebun berjarak kurang dari 150 meter di rumah korban dalam keadaan menggenaskan.
Saat ditemukan, bayi itu dalam keadaan tanpa busana serta mulut dan anus mengeluarkan darah.
Usut punya usut, pelaku merupakan tukang pijit tetangga korban.
Ia mengaku sakit hati karna cintanya ditolak oleh Ibu korban hingga menyimpan dendam dan memanfaatkan bayi tersebut sebagai melampiaskan nafsunya.
Polisi pun segera menangkap pelaku pada 23 November, kurang dari 24 setelah peristiwa na’as tersebut.
Sebelum melakukan aksinya, rupanya pelaku mengonsumsi minuman keras.
“Setelah melakukan pesta miras, tersangka menghampiri rumah korban dan dari jendela ia masuk dengan cara mencongkel dan membawa bayi tersebut” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan pasal perlindungan anak