Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang menangkap wanita asal Loktuan berinisial NY (38) karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu pada Selasa (12/11/2023) sekitar pukul 21.30 WITA.
Hal ini dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Rakib Rais. Ia mengatakan bahwa tersangka ditangkap usai bertransaksi sabu atas informasi awal dari masyarakat.
Penangkapan tersebut diawali oleh pengintaian polisi terhadap tersangka dan satu rekannya. Saat tersangka dan rekannya melintas di Jalan Selat Malaka Kelurahan Tanjung Laut, polisi memberhentikan motor tersangka.
“Saat diberhentikan polisi mengetahui NY membuang bungkus rokok. Pas diperiksa di dalam rokok itu didapat 1 poket sabu berisi 1,05 gram,” ucap Iptu Rakib, Rabu (15/11/2023).
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 atas Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman 20 tahun penjara.