Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan diimplementasikan di Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone. Dinkes Bone melaksanakan Pembinaan Pendampingan Penerapan KTR di 7 Tatanan Dinas Kesehatan Kabupaten Bone di UPT Puskesmas Ulaweng, Rabu (15/11/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan Dinkes Bone dan difasilitasi Puskesmas Ulaweng itu dihadiri Tim Dinkes Paulina P. Hadir peserta Lurah, Kades se-Kecamatan Ulaweng, 4 perwakilan Kepala Sekolah, Ketua FKKS dan Sekcam Ulaweng Arfandi Syam.
Kepala TU UPT Puskesmas Ulaweng Umar Mallongi mengatakan, pendampingan membahas materi tentang implementasi KTR sesuai Perda no 1 2019, utamanya di fasyankes, sekolah, perkantoran dan tempat-tempat umum.
“Kesimpulan akhir yaitu penandatanganan komitmen RTL terkait pelaksanaan Perda KTR, yang di Wakili Sekcam, Kades, Kepala Sekolah dan Puskesmas,”ungkap Umar.
Umar mendukung upaya penerapan KTR di Kecamatan Ulaweng. Ia berharap agar Implementasi SK KTR yang sudah dibuat juga sampai ke tingkat desa dan dapat segera diwujudkan di fasyankes, kantor-kantor dan tempat umum termasuk rumah ibadah.
“Sebenarnya sudah lama dicanangkan dan baru ada RTL Pembentukan SATGAS KTR di Kecamatan, Puskemas, Kantor, sarana pendidikan dan tempat-tempat umum dan rumah ibadah,”pungkasnya.*