Bontang – Satres Narkoba Polres Bontang membekuk warga Loktuan Kecamatan Bontang Utara, AY (35) diduga terkait pengedaran narkoba.
Pelaku ditangkap di rumahnya, Jln Muslimin RT 12, bersama barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi pil ekstasi.
Hal ini diutarakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan setelah digeledah sedikitnya 690 butir pil ekstasi ditemukan di dalam tas ransel terbungkus plastik hitam.
“Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, dan pelaku ditangkap dan ditemukan 690 butir pil ekstasi seberat 234,26 gram,”jelasnya.
Dari pengakuan AY pil dengan logo tengkorak itu dipasok dari pelaku lainnya yang beralamat di Bontang Kuala pada Rabu 8 November 2023 lalu.
“Tersangka tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti lainnya untuk dilakukan pengembangan perkara,”kuncinya.