Advertorial

Sengketa Lahan RTH Taman Adipura Bontang Kuala, Komisi III Akan Telusuri di Lapangan

251
×

Sengketa Lahan RTH Taman Adipura Bontang Kuala, Komisi III Akan Telusuri di Lapangan

Sebarkan artikel ini

Bontang – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Sengketa Lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Adipura Bontang Kuala, digelar di Sekretariat DPRD Selasa (07/11/2023).

Mempertemukan pihak yang bersengketa, warga yang mengklaim lahan, pemerintah Kecamatan Bontang Utara dan perwakilan Pemkot Bontang.
Turut hadir juga para anggota dewan dan pihak Pertanahan Kota Bontang.
Ketua Komisi III Bontang, Amir Tosina, mengaku miris sengketa lahan antara warga dan Pemkot Bontang bisa terjadi.
Apalagi pada rapat seperti ini, dimana sejatinya mendengarkan penuturan dari semua pihak bersengketa, tapi kenyataan ada diantaranya tidak hadir.
“Tentu ini sangat disayangkan, pak Lurah absen bahkan tanpa kirim perwakilan,”jelasnya.
Meskipun demikian, rapat tetap dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan mulai dari pihak kecamatan, perwakilan Pemkot dan Muhidin, warga klaim atas lahan tersebut.
Setelah itu, dia menyimpulkan akan turun ke lokasi untuk menelusuri lahan yang bersengketa tersebut.
“Butuh upaya serius, karena ini terkait hak bapak Muhidin. Pasti akan ditelusuri di lapangan,”jelas Amir Tosina.
Adapun agenda peninjauan lokasi, rencananya dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Untuk jadwalnya, dua atau tiga hari ke depan. Dan tentu semua pihak diundang,”ujarnya.
Tapi dalam peninjauan lokasi nantinya, terkhusus untuk Muhidin diharapkan tetap konsisten atas pernyataan yang diungkap pada rapat hari ini.
Artinya, semua pengakuan tidak ada yang melenceng karena jika tidak, maka ini tidak bisa dilanjutkan.
“Jadi bapak Muhidin harus konsisten dan tidak ada berubah-ubah dari jawaban sebelumnya kepada kami,”cetusnya.
Meskipun memang diakui upaya memperjuangkan tanah milik Muhidin tampak sulit. Hal ini karena hasil dari keputusan pengadilan yang memutuskan Pemkot sebagai pemenang.
Hanya saja hasil ini bukan berarti peluang sudah tertutup, menurut dia masih ada celah untuk mengakali kemenangan tersebut karena dari pengakuan Muhidin sendiri kalau di samping tanah bersengketa ada lahan kosong.
Bisa jadi lanjut dia, lahan kosong yang dimaksud merupakan milik Pemkot, sehingga dia menduga kalau Pemkot telah keliru dalam menentukan lahan.
“Walaupun sudah ada keputusan pengadilan dan Pemkot jadi pemenang tapi sengketa ini tetap dilanjut karena bapak Muhidin yakin lahan itu miliknya. Keyakinan itu mendasar sebab lahan itu belum bersertifikat dan ada lahan kosong di sekitar lahan bersengketa itu sebenarnya diduga milik Pemkot. Jika itu benar potensi PK bisa dilakukan bapak Muhidin ke pengadilan,”jelasnya.

Baca Juga:  Rencana Penghapusan Retribusi Uji Kir, Begini Tanggapan DPRD Bontang