KABARTA.ID, BONE— Sat Narkoba Polres Bone membekuk tujuh penyalahguna narkoba jenis sabu sepekan terakhir. Ketiga diamankan terkait kasus penyalahguna narkoba di Mare, di tempat terpisah juga diamankan di Desa Uloe dua hari yang lalu.
Awalnya, Satnarkoba mengamankna dua kurir narkoba berinisial AI (44) dan NH (36) di Desa Pattiro, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Minggu (5/11/2023) dini hari tadi.
Selanjutnya, menyusul diamankan AL(48), peternak itik di Kabupaten Sidrap.
“Bertempat di Desa Pattiro, Mare melakukan penangkapan terhadap pelaku sedang memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah kantong pelastik hitam, di dalamnya seberat 53,58 gram sabu,” kata Kapolres Bone AKBP Arief Doddy di depan awak media di Mapolres Bone, Selasa (7/11/2023).
Selain itu, barang bukti yang diamankan yakni permen happydent yang berisi tiga sachet sabu ukuran kecil, satu buah pirex, HP, bukti transfer, dan mobil Suzuki Ertiga sebagai barang bukti.
“Jadi barang itu dari Sidrap akan dijual dan diedarkan di Kabupaten Bone yang dibeli seharaga 39 juta, yang mana ditransfer 35 juta, 4 juta diserahkan secara langsung,” kata Arief Doddy didampingi
Paur Humas Polres Bone Iptu Rayendra, dan Plt Kasat Narkoba Ipda Irha.
Plt Kasat Narkoba Ipda Irha yang menjawab pertanyaan awak media, membenarkan pihaknya juga mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.
“Keempatnya diamankan setelah pesta sabu di Uloe, baru kami akan menggelar gelar perkara untuk kasus penangkapan penyalahgunaan sabu di Desa Uloe, kemarin lusa,” kata Plt Kasat Narkoba Polres Bone, Ipda Irha.
(AJ)*.