Daerah

Gandeng ICRAF, DLH Gelar Konsultasi Publik KLHS – RPJPD Bone 2025 – 2045

151
×

Gandeng ICRAF, DLH Gelar Konsultasi Publik KLHS – RPJPD Bone 2025 – 2045

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa lingkungan hidup di Indonesia harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan.

Sebagai turunan dari UU No. 32 tersebut, pemerintah menyusun PP Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata .

Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang menjelaskan bahwa bahwa pembuatan KLHS pada setiap level pemerintahan termasuk pemerintah daerah, disusun sesuai dengan kewenangannya.

Oleh karenanya, pada Senin, 18 September 2023, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone didukung oleh World Agroforestry (ICRAF) melalui kegiatan Sustainable Landscapes for Climate Resilient Livelihoods In Indonesia (Land4Lives) yang didanai oleh Global Affair Canada, menyelenggarakan Konsultasi Publik 1 Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone 2025 – 2045.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel The Novena, Kota Watampone, Kabupaten Bone, Senin (18/9/2023).

Konsultasi publik melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari OPD Kab. Bone, Universitas, LSM/NGO, Tim Penyusunan Dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Bone, Tim Penyusun RPJPD Kab. Bone, Lembaga/Badan Pusat Statistik dan juga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Ikut Rakor Perluasan Wilayah Prioritas Penanggulangan Kemiskinan, Wabub Suaib Mansur: Salah Satu Upaya Penanggulangan Kemiskinan di Lutra

Dalam sambutannya, Kepala DLH Kabupaten Bone, Dray Vibrianto SIP, MSi, mengatakan, “Dokumen KLHS merupakan tujuan pembangun berkelanjutan yang sangat penting dan akan digunakan sebagai acuan dalam RPJPD, yang akan dilengkapi dengan masukan-masukan dari stakeholder dan masyarakat untuk keberlanjutan lingkungan.”katanya.

Menurutnya, UU lingkungan hidup mewajibkan KLHS sebagi bentuk evaluasi Rencana Pembangunan, dan harus disusun secara partisipatif oleh pemerintah dan masyarakat. KLHS juga harus dipergunakan untuk meninjau kondisi lingkungan terkini serta diselaraskan dengan pelaksaanaan integrasi pembangunan berkelanjutan.

“Sebagai bentuk awal untuk proses RPJPD, saya menyarankan untuk melihat dengan benar terkait perkiraan dampak dan tingkat kapasitas perubahan iklim, KLHS merupakan kegiatan yang strategis untuk dilakukan dalam jangka waktu yang panjang, karena KLHS dapat membantu mencegah kerusakan dalam pembangunan lingkungan hidup”, ujar Dray Vibrianto

Konsultasi Publik pertama ini ditujukan untuk menyampaikan arahan penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Bone 2025-2045 dan penyusunan RPJPD Kab. Bone 2025-2045, pemaparan progres pengumpulan dan analisis data TPB, peran para pihak dan proses perhitungan TPB Prioritas, penggalian masukan terhadap rumusan permasalahan dan isu strategis pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bone, serta penyepakatan mekanisme penyelenggaraan Konsultasi Publik ke-2 yang akan datang.

Baca Juga:  Saoenk Cobek Bone Luncurkan Menu Baru Cita Rasa Kuliner Bugis

Forum dilaksanakan melalui serangkaian proses diskusi panel untuk penyampaian arahan dan proges penyusunan KLHS-RPJPD, serta diskusi untuk penggalian isu-isu strategis yang melibatkan seluruh pihak secara aktif, sehingga dapat terhimpun masukan-masukan dari para pihak yang hadir.

Undang-undang mengamanatkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup juga harus dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan,desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dimaksudkan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lainnya.

Sementara itu Feri Johana, Green Growth Planning and Policy Specialist ICRAF, menuturkan, Land4lives berpartisipasi dalam proses penyusunan KLHS RPJPD Kab. Bone ini dikarenakan penyusunan KLHS sangat selaras dengan tujuan Land4Lives.

Baca Juga:  YASMIB Sulawesi Bersama UNICEF dan Pemkab Bone Kolaborasi Sinkronisasi Data Perkawinan Anak

Selain itu, tugas kami selaku mitra pembangunan di sini untuk memperkuat pemahaman terkait proses KLHS.

Menurut Feri, KLHS penting untuk disusun secara partisipastif dalam setiap tahapannya melalui para pihak yang tergabung dalam Pokja, serta forum yang bekerja sama dengan stakeholder yang ada di Bone ini untuk kinerja selama 20 tahun kedepan terkait isu sosial, lingkungan dan ekonomi.

“Beberapa topik penting yang nantinya akan kami kontribusikan sebagai isu penting di Bone antara lain, ekonomi hijau, perubahan iklim, ketahanan pangan, perempuan dan anak-anak perempuan,” ujar Feri.

Selama dua tahun terakhir, Land4lives telah bermitra dengan pemerintah Bone,mempromosikan solusi berbasis alam melalui sistem pertanian dan pangan yang tanggap iklim, serta pengelolaan lahan dan air yang komprehensif.

“Proyek ini juga berfokus pada pengarusutamaan kesetaraan gender dalam mendukung pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan serta akses ke pasar,” tambahnya.

(RIl/AJ)*.