KABARTA.ID, BONTANG— DPRD Bontang bersama Pemkot Bontang berencana membuat kebijakan wajib baca 3 buku dalam setahun bagi murid-murid SD dan SMP.
Hal itu terungkap saat Raker Komisi I DPRD Bontang terkait Rancangan Peraturan daerah Bontang tentang penyelenggaraan perpustakaan, Selasa (3/9/2023) di Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang.
Dijelaskan Pimpinan Rapat Kerja, Raking alasan mewajikan membaca 3 buku dalam setahun ingin dibuat untuk mendorong dan meningkatkan budaya literasi kalangan pelajar.
Apalagi sampai saat ini, budaya literasi bagi pelajar SD dan SMP masih cukup rendah, sehingga kebijakan ini akan diterapkan.
Berdasarkan penuturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Bambang Cipto Mulyono saat ini tingkat literasi Bontang masih di angka yang sangat rendah.
Untuk meningkatkannya, salah satu upaya yang akan dibuat ada membuat kebijakan wajib baca 3 buku setahun.
“Bahkan kata pak kadisdikbud tadi, negara kita juga berada di urutan nomor 2 terakhir untuk tingkat literasi. Itu artinya rendah sekali literasi masyarakat kita,” kata anggota DPRD Bontang, Raking.
Sebab dalam raperda soal penyelenggara perpustakaan itu, akan berikan diberikan sanksi yang tidak menjalankan kebijakan yang semtara dalam proses pembahasan. Kemudian Kadisdikbud juga mendukung wajab baca buku tersebut.
Namun pihaknya masih mengkoreksi kebijakan ini bagimana penerapan di setiap sekolah dan sanksi apa yang akan dilakukan.
“Di rapat itu kami bahas sanksi apa yang akan diberikan? Kemudian buku-buku seperti apa yang wajib dibaca,” kata anggota Komisi I DPRD Bontang ini.