Daerah

Isteri Sah Oknum Polisi Sangkal Suaminya Lakukan Penipuan

268
×

Isteri Sah Oknum Polisi Sangkal Suaminya Lakukan Penipuan

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, Bone – Isteri sah Oknum perwira Polresta Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) Ipda SA angkat bicara usai Ipda SA tersangka pemalsuan dokumen atas laporan istri sirinya, SR.

Rita menyangkal istri siri suaminya, SR bahwa Ipda SA seorang duda dan tidak terikat pernikahan.

Pasalnya, SR disebut dari awal sudah mengetahui suaminya memiliki istri. Bahkan SR sudah tahu saat suaminya masih berpangkat Bripka.

“Bahwa tentang Pelapor SR yang menerangkan bahwa ia baru tahu kalau Ipda SA masih punya istri yang sah setelah pelantikan Ipda SA pada tanggal 03 Oktober 2022 sebagai
perwira adalah penyataan yang tidak benar,” kata Rita saat konferensi Pers didampingi kuasa hukumnya,  di Barebbo, Kamis ( 20/07/2023).

Baca Juga:  BREAKING NEWS : Pemilih Bone Capai 590.923 di Pilkada Tahun 2024

“Bahwa perlu kami sampaikan bahwa Pelapor SR telah mengetahui bahwa Ipda SA, sudah punya istri yang sah yang bernama Ibu Rita adalah jauh sebelum pelantikan, Bahwa Pelapor SR sudah mengetahui Ipda SA sewaktu masih Bripka telah mempunyai istri yang bernama Ibu Rita pada bulan Aqustus 2016,” tambahnya.

Dilaporkan Isteri Siri di Bone, Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

Rita juga sudah menghubungi SR soal status suaminya yang telah beristri dan meminta SR agar tidak mengganggu keluarganya.

Bahkan saat itu Rita pada mulanya bermaksud mendatangi tempat kediaman Pelapor SR untuk
memberitahu langsung kepada yang bersangkutan bahwa Ibu Rita adalah istri yang sah.

Baca Juga:  Terlantarkan Pasien, 13 Bidan RSUD Andi Djemma Masamba Dipecat

“Akan tetapi untuk menghindari keributan yang
mempengaruhi karir suami saya maka saya mengambil sikap diam,” kata Rita.

Sebelumnya, Ipda SA awalnya dilaporkan ke Polres Bone oleh istri sirinya berinisial SR. Pelapor merasa tertipu karena Ipda SA mengaku sudah cerai dengan istri pertamanya saat akan menikahinya.

Dari laporan itu penyidik Polres Bone melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus pemalsuan dokumen ke tahap penyidikan dan melakukan gelar perkara, kemudian penetapan SA sebagai tersangka pada Sabtu (29/4) lalu.

Kini, Ipda SA resmi ditahan atas kasus dugaan pemalsuan akta cerai demi menikahi wanita. Ipda SA ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone pada Selasa (18/7/2023) lalu.

(AJ)*.

Baca Juga:  Tarif Khusus Bagi Pelajar, Naik Bus DAMRI Rute Masamba Rongkong Jauh Dekat Hanya Rp.2000