Daerah

Masa Perbaikan Ditutup, 15 Parpol Lakukan Perbaikan Data Bakal Calon Legislatif

77
×

Masa Perbaikan Ditutup, 15 Parpol Lakukan Perbaikan Data Bakal Calon Legislatif

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, Bone — Sebanyak 15 Parpol telah melakukan perbaikan dokumen persyaratan para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke KPU Kabupaten Bone dihari terakhir masa perbaikan, Minggu (9 Juli 2023) sampai batas waktu pukul 23.59 wita.

Komisioner KPU Bone Kordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan Zainal, menuturkan dari tahapan yang ada, sebelumnya KPU Bone telah memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) untuk memperbaiki berkas data bacaleg mereka yang belum lengkap dari 26 Juni sampai sampai Minggu (9 Juli 2023).

“Sampai detik terakhir masa perbaikan berkas data, 15 parpol membawa perbaikan dokumen persyaratan langsung diserahkan dikantor KPU Bone Jalan Salak watampone, sementara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak terkonfirmasi dan tidak melakukan perbaikan sampai batas waktu ditentukan,” ujar Zainal

Baca Juga:  Jelang Pemberangkatan Tugas Pengamanan PON XX, Danyon Brimob Bone Lakukan Hal Ini

Menurutnya, perbaikan data yang dilakukan parpol melalui aplikasi sistem informasi pencalonan Silon, kemudian dilanjutkab dengan membawa bukti fisik berkas data perbaikan yang diserahkan ke KPU.

Sementara Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin dalam menyambut dan menerima parpol yang datang membawa data perbaikan dokumen persyaratan bacalegnya, berterima kasih atas atensi parpol yang sudah memperhatikan dan memperbaiki data bacaleg sehingga yang tadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bisa Memenuhi Syarat (MS).

“Pihak kami di KPU Bone senantiasa mengingatkan kepada teman-teman parpol agar segera melakukan perbaikan berkas data bacaleg mereka. Selain karena mepetnya waktu, juga berimbas pada bacaleg itu sendiri, karena bisa tidak ditetapkan sebagai daftar caleg sementara (DCT)” tegas yusran

Baca Juga:  Perangkat Daerah Lingkup Pemda Lutra Diminta Maksimalkan SP4N LAPOR

Adapun Parpor yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacakegnya, yaitu: Partai Ummat, Perindo, PBB, PKB, PKN, PKS, PAN, PPP, Partai Nasdem, partai Hanura, PDIP, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Gelora.

Sebelunnya Seperti diketahui 657 bacaleg yang dinyatakan BMS oleh KPU Bone. Karena berbagai persyaratan yang tak lengkap. Mulai dari ijazah yang tidak dilegalisir, KTP tidak terbaca dengan jelas, dokumen tertukar dan kesalahan saat upload data, pas foto, dan surat keterangan pendukung lainnya.(AJ/EN).*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

arenadewa arenadewa https://viral-arenadewa.com/promotion/ https://viral-arenadewa.com/register/ arenamega arenamega https://maxwin-arenamega.com/promotion/ https://maxwin-arenamega.com/register/ omega138 omega138 tntslot tntslot https://online-tntslot.com/promotion/ https://online-tntslot.com/register/ https://lib.unismuhluwuk.ac.id/wp-json/ https://snbs.unipasby.ac.id/public/joker123/ https://jurnalmahasiswa.unipasby.ac.id/lib/-/redux/ https://fish.unipasby.ac.id/visi/ https://ft.unipasby.ac.id/ftek/ https://simpekabpsdm.kemendagri.go.id/sgacor/ http://pmb.poltrisdha.ac.id/uploads/files/ https://digilib.stiemuttaqien.ac.id/assets/uploads/files/ https://dummy.smadwiwarna.sch.id/siswa/kelasipa/