KABARTA.ID, BONE— Penyidik Sat Reskrim Polres Bone menetapkan tersangka kepada Oknum Perwira Polres Palu Ipda SA (42).
Ipda SA ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen, diduga memalsukan akta cerai demi menikahi seorang wanita Bone.
Oknum polisi itu ditetapkan tersangka atas laporan isteri sirinya, SR, warga Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kota Watampone.
kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rahman, menuturkan
Ipda SA dilaporkan oleh SR setelah menikah. Di mana SR diduga menjadi korban lantaran tertipu karena Ipda SA mengaku duda.
Namun ternyata masih terikat perkawinan dengan seorang wanita.
“Yang bersangkutan, sudah kita ditetapkan tersangka bulan April kemarin, pemalsuan akta cerai,” kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rahman, Rabu (17/5/2023).
Boby menuturkan berkas perkara Ipda SA akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.
(AJ)*.