PANTARLIH….
Ya..itulah sebutan nama dari kalian yang dibentuk 2 bulan lalu dalam tahapan pemutahiran data pemilih tahun 2024…..
2 bulan??? waktu yang sangat singkat kalo kita hitung jari (60 hari) tapi 2 bulan itu adalah waktu yang sangat luarbiasa yang mereka lakukan dalam melakukan tugas pencocokan dan penelitian administrasi data penduduk seluruh indonesia maupun diluar negeri.
Dari rumah ke rumah. pintu ke pintu diketuk dari lorong ke lorong. Naik gunung turun gunung, panas,Hujan melintasi sungai pulau. gonggongan anjing bahkan dengan gigitannya kalian harus hadapi untuk mendata seluruh warga demi menjaga hak konstitusi politik mereka dalam berkontribusi pada pemilu tahun 2024 yang akan datang. Entah berapq banyak pengalaman baik suka maupun duka kalian hadapi selama melakukan pemutakhiran data pemilij. Hari ini genap 2 bulan 14 fenruari -14 April 2023 kalian bertugas, kontribusi nyata yang kalian lakukan sebagai bentuk panggilan moril utk negara ini.
Mengapa dilakukan coklit??
Perlu diketahui terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai Pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas. Jaminan pendaftaran Pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data dirinya sebagai Pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data. Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih menentukan tahapan Pemilu selanjutnya. Mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya. Jika hasil pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih. Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.
Guna memastikan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tersusun dengan baik, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone memastikan kerja Pantarlih sesuai regulasi dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit). Penting bagi Pantarlih untuk mengunakan prinsip kerja agar menghasilkan DPT yang terpercaya dan terlindunginya hak pilih warga negara. Prinsip kerja tersebut antara lain: akurasi, komprehensif, mutakhir, inklusif, transparan, responsif dan partisipatif. Pantarlih wajib melaksanakan kegiatan Coklit terlaksana secara cermat, tertib, efektif, dan akuntabel dengan berpedoman pada buku kerja,sehingga meningkatkan kualitas Daftar Pemilih..
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mengemban pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab karena itu Pantarlih harus tepat dalam pencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW/nama lain termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara.
Terimakasih Pantarlih untuk perjuangan dan dedikasimu
#Pemilu 2024
#HariKasihSuara
#14Februari2024
#dataBersihdanValid
Harmita
Koordinator Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kab. Bone.