Daerah

Usai Dilantik, Ini Tugas Pertama PKD se-Kecamatan Ulaweng

276
×

Usai Dilantik, Ini Tugas Pertama PKD se-Kecamatan Ulaweng

Sebarkan artikel ini

Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Ulaweng Bone dilantik di eks Kantor UPTD Dinas Pendidikan Ulaweng, Senin (6/1/2023). Usai dilantik, para PKD diminta kerja sesuai tugas dan kewenangannya.

Ketua Panwascam Ulaweng Ahwal Ahmad mengatakan usai dilantik para PKD di semua desa se-Kecamatan Ulaweng langsung bekerja. Kata dia, kemungkinan langsung verifikasi dukungan calon DPD.

Dia menyebut, terkait pengawasan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Desa/Kelurahan, sisa menunggu penetapan.

“Kalau Pantarlih sisa ditetapkan, ini hari bertepatan dengan tahapan verifikasi faktual dukungan calon DPD jadi kayaknya itu yang pertama,”ungkap Ahwal Ahmad, Senin (6/2/2023).

Diketahui, berdasarkan Pasal 108 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, tugas PKD diantaranya, mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa, mencegah praktik politik uang di wilayahnya, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa.

Baca Juga:  Ketua Bawaslu Bone Instruksikan Pengawasan Melekat PSU di Desa Mario

Sebelumnya, Panwascam menggelar tes wawancara bagi seluruh pendaftar PKD se-Kecamatan Ulaweng di Adhe Jay Coffe Taccipi, Rabu (1/2). Puluhan calon PKD dites wawancara secara bergiliran per desa dan direkam. Setiap PKD mendapat sejumlah pertanyaan dari tiga Panwascam Ulaweng.

Diantaranya, pertanyaan seputar Bawaslu, Pemilu, tugas, kewenangan dan kewajiban PKD, pengetahuan lokal kelurahan/desa, strategi pencegahan pelanggaran Pemilu, hingga perihal integritas dan netralitas sebagai PKD.*