Ragam

Kejaksaan Bone ‘Bakar’ Barang Bukti Perkara Pidana Inkracht

115
×

Kejaksaan Bone ‘Bakar’ Barang Bukti Perkara Pidana Inkracht

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Negeri Bone memusnahan Barang Bukti (BB) perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Selasa (13/12/2022).

BB narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin pemotong atau penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam mengatakan, pemusnahan BB yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone.

Kegiatan ini, kata dia, juga tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, dimana salah satunya terhadap BB yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Catatan Hari Bumi, Merawat Lingkungan atau Tergadai di Tanah Sendiri

Ia menyebutkan, BB yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum. Diantaranya, narkotika jenis shabu dengan jumlah berat bruto 357 gram. Narkotika jenis ganja dengan jumlah 2 sachet ukuran kecil.

Selain itu, tembakau gorila dengan jumlah 1 sachet ukuran sedang, potongan bambu 1 batang, senjata tajam (sajam) 7 buah, dan sejumlah pakaian.

“Dimana barang bukti tersebut terdiri dari 89 perkara yaitu 69 perkara narkotika dan 20 perkara lainnya,”lanjutnya.

Kajari Bone secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan BB. Pemusnahan diikuti Kanit II Res Narkoba Aiptu A Mansur , Banit II Narkoba Bripka Ilham Labaruna, Pihak BNN dan para Kasi Kejaksaan Bone.*