Peristiwa

Lagi, Kepala Desa di Bone Ditetapkan Tersangka Dana Desa

285
×

Lagi, Kepala Desa di Bone Ditetapkan Tersangka Dana Desa

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID,BONE— Kades Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Isnaeni resmi menyandang status tersangka atas dugaan korupsi penggunaan APBDes tahun anggaran 2017.

Kacabjari Pompanua, Handoko SH yang dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka Kades Pallime.

Dia menyebutkan Isnaeni ditetapkan tersangka, Rabu 13 April 20222, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua.

“Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua telah menetapkan saudara I Kepala Desa Pallime, sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan APBDes 2017,” kata Handoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/4/2022)

“Inspektorat Bone melakukan audit dan penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp635.215.037,” tambahnya.

Kacabjari Pompanua menjelaskan dugaan pembangunan proyek fisik melalui APBDes Tahun 2017 diduga tidak sesuai RAB.

Baca Juga:  Sadis! Balita 3 Tahun Digorok Ayah Kandungnya di Berau

“Adanya kegiatan di APBDes 2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pajak yang tidak disetor ke negara, dan adanya kwitansi yang tidak dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

DAPBDes 2017 bersumber dari dana desa, anggaran dana desa (ADD) dan bagi hasil pajak dan retribusi.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(AJ).