KABARTA.ID Luwu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) melakukan rapat paripurna dengan agenda penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Luwu Utara Tahun 2021 dan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jl. Simpurusiang, Masamba pada Kamis, (10/03/2022).
Saat memimpin jalannya sidang, Ketua DPRD Luwu Utara, Drs. Basir, menuturkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah pada pasal 19 ayat 1 dan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Luwu Utara yang telah menetapkan tahapan pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2021.
“Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah pada pasal 19 ayat 1 berbunyi Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun dan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir”. Ungkap Drs.Basir saat memimpin jalannya sidang Paripurna.
Sementara itu Bupati Luwu Utara Hj. Indah Putri Indriani, S.Ip. M.Si, dalam sambutannya mengatakakan bahwa LKPJ merupakan akuntabilitas pemerintah yang disampaikan kepada masyarakat melalui DPRD yang secara substantif mendeskripsikan capaian kinerja, program dan kegiatan, pelaksanaan Perda, Peraturan Kepala Daerah, dalam penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun. “LKPJ ini adalah media kontrol dalam rangka memberikan masukan dan saran yang konstruktif, sekaligus sebagai sarana penguatan sinergi kemitraan pemerintah daerah dan DPRD,” sebut Bupati perempuan pertama di Sulsel ini.
Ditambahkan bahwa LKPJ juga merupakan media untuk memberikan masukan dan saran serta sarana penguatan strategi kemitraan pemerintah dan DPRD. Selain itu juga deskriptif pelaksanaan pemerintahan daerah yang akuntabel, bersih, sustainable, dan kompetitif menjawab dinamika dan kebutuhan masyarakat.
“Pencapaian kinerja pelaksanaan program pembangunan tahun 2021 terlaksana dengan baik karena adanya kemitraan antara Pemerintah dan DPRD yang terus terjaga,” tandasnya.
Anggaran Belanja Baerah Tahun Anggaran 2021 digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang terdiri dari urusan pemerintah yang wajib terkait pelayanan dasar maupun yang tidak terkait pelayanan dasar, urusan pemerintahan pilihan, dan fungsi penunjang pemerintahan yang terdiri dari 17 Urusan Wajib, 3 Urusan Pilihan dan 6 Fungsi penunjang pemerintahan.
Selain itu Bupati Luwu Utara dalam sambutannya juga mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasama dan dukungan terhadap pemerintah yang telah terbangun. “Pada kesempatan ini kami menyampaikan Apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Luwu Utara atas dukungan dan kerja sama yang telah terbangun selama ini, semoga rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati tahun 2021 merupakan catatan penting untuk dijadikan perbaikan kinerja dimasa yang akan datang”.
Diakhir sambutannya Bupati Indah Kemudian mengutip pesan orang tua “Mali Siparappe, Sirappe Teppaja” .
Nasehat ini menegaskan bahwa pemerintah dan DPRD adalah satu kesatuan yang utuh dan Saling mengingatkan, saling membantu serta saling msnjada keterpaduan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Rapat Paripurna ini juga menetapkan Abd. Aris Mustamin, S.Sos. M.AP sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas dan membahas LKPJ Bupati yang masa kerjanya dari tanggal 10 hingga 23 Maret 2022, yang hasil dari pembahasan tersebut dilaporkan kepada pimpinan.(Mlk/As)