BONE, KABARTA.ID— KPPN Watampone telah melakukan pemindahtanganan melalui penjualan barang milik negara berupa kendaraan bermotor roda empat, Kamis (10/03/2022).
Pelaksanaan penjualan dilaksanakan melalui mekanisme lelang secara online dan dipandu oleh Eko Budi Syaifudin selaku Pejabat Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayan Negara dan Lelang (KPKNL) Pare-Pare dengan Widya Ayuningtias selaku Saksi.
Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman didampingi Kepala Sub Bagian Umum, Ana Kusmana dan Staf Hairum Rijal hadir dalam kesempatan tersebut.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama dengan KPKNL Pare-Pare sehingga dapat terlaksananya lelang dengan baik, meskipun melalui sarana daring (online),”kata Rintok dalam keterangan tertulisnya.
Selanjutnya pelaksanaan lelang dilakukan dengan membuka seluruh penawaran yang dilakukan oleh penawar secara tertutup melalui aplikasi lelang, dan terdapat 1 orang penawar sebesar Rp34.019.999,-. Adapun pemenangnya satu-satunya penawar yaitu Alwi Mulato.
Setelah pemenang lelang tersebut melunasi sejumah penawaran termasuk biaya lelang untuk disetorkan ke Kas Negara melalui KPKNL Pare-Pare, selanjutnya dilakukan pengambilan barang yang dilelang dengan dibuatkan berita acara.
Dengan telah selesainya proses lelang tersebut, selanjutnya sebagai dasar KPPN Watampone melakukan proses penghapusan pembukuan BMN untuk keperluan pelaporan keuangan. (AJ)*