Daerah

Buka Kegiatan Sosialisasi Permendagri No 18 Tahun 2020. Ini Harapan Bupati Indah Putri Indriani

208
×

Buka Kegiatan Sosialisasi Permendagri No 18 Tahun 2020. Ini Harapan Bupati Indah Putri Indriani

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID Luwu Utara – Bupati Luwu Utara Membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyusunan dan Pelaporan Capaian Kinerja Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Review LPPD Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2021 di Makassar, Rabu (23/02/2022).

Dalam arahannya Bupati Indah menyampaikan pelatihan yang kita lakukan ini adalah kegiatan rutin yang kita lakukan setiap awal tahun sebagai bentuk komitmen keseriusan kita dalam rangka penyusunan LPPD yang tiap tahun diberikan penilaian oleh pemerintah melalui kementerian dalam negeri yang tiap tahun juga mengalami penyesuaian. Jadi saya berharap kegiatan yang kita ikuti ini betul-betul dapat diikuti sampai tuntas.

Beliau menekankan pentingnya atensi, kepedulian, dan perhatian dari para pimpinan di unit kerja masing-masing, karena kalau tidak ada atensi dari pimpinan tersebut target-target yang ditetapkan mungkin bisa kita penuhi tetapi tidak seperti yang kita harapkan.

Baca Juga:  Bupati Luwu Utara Minta Pemdes Optimalkan SLRT

“Bukan hanya sekedar mengugurkan kewajiban dan tujuan untuk mendapatkan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak sesuai seperti yang kita harapkan karena LPPD ini sebenarnya laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan otonomi daerah dan penyelenggaraan pemerintahan didaerah atau ini adalah evaluasi terhadap apa yang telah dilakukan oleh masing-masing unit kerja pemerintah daerah”.

Bupati dua periode ini mengungkapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah itu diikuti dengan evidence atau data dukung dalam bentuk pelaporan kegiatan, kita sudah melakukan apa yang nanti ada laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan evaluasi hasil kegiatan.

Olehnya, saya intruksikan kepada para penanggungjawab di unit kerja untuk memberikan atensi jangan sampai tugas pokok kita tidak selesai. Dengan demikian, kita diharapkan betul-betul aktif dalam penyusunan dan pengisian IKK atau indikator kinerja kunci dan juga penyusunan LKPD sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak memenuhi sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan, juga memastikan LPPD yang kita susun betul-betul LPPD yang apa adanya yang menggambarkan kinerja kita yang sesungguhnya sesuai data dukung atau evidence.

Baca Juga:  Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Seko, Ketua Komisi II DPRD Lutra, Muh. Azhal Arifin Diapresiasi Kades Embonatana dan Kades Tanamakaleang

“Saya berharap kualitas laporan kita dapat semakin membaik dari waktu ke waktu yang terlihat dari data dukung, bukan hanya mengejar status nilai LPPD nya tetapi yang paling penting adalah kualitas laporan harus membaik dari waktu ke waktu, sejauh mana pengetahuan orang yang diamanahkan untuk membuat laporan yang tepat waktu, objektif dan akuntabel yang nantinya laporan pertanggungjawaban ini pada akhrinya akan kita publikasikan dan pertanggungjawabkan kepemerintah pusat, DPRD dan masyarakat”.

Jadi yang paling penting adalah pertama atensi atau perhatian pimpinan di unit kerja baik itu pimpinan SKPD, para kabag, para camat dan para lurah, kedua perhatikan data dukung atau evidence yang dibutuhkan dan yang ketiga koordinasi yang efektif dan produktif dengan tim APIP yang melakukan review.

Baca Juga:  Warga Kading Ditemukan Tenggelam di Teluk Bone, Begini Kondisinya

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Akram Risa dalam laporannya menyampaikan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini untuk menyamakan pandangan dan pemahaman terkait dengan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya kabupaten luwu utara sehingga dapat menyusun LPPD tahun 2021 dengan baik dan benar dengan peserta para kasubag perencanaan dan pelaporan lingkup pemda kabupaten luwu utara.

Dalam kegiatan ini juga turut hadir narasumber Dirjen Otda oleh Kasi kinerja Evaluasi Wilayah I A Kementerian Dalam Negeri RI Parlin Jumanti Siahaan, Para Pimpinan SKPD, Para Kabag dan Para Camat.