DaerahPeristiwa

Pelaku Pembunuhan Mantan Kapolsek Amali Terancam 15 Tahun Penjara

337
×

Pelaku Pembunuhan Mantan Kapolsek Amali Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, WATAMPONE— Pelaku pembunuhan mantan Kapolsek Amali Kabupaten Bone, Kompol Purn Kamaruddin terancam 15 tahun penjara.

Ada empat warga Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone terduga pelaku pembunuhan mantan Kapolsek Amali tersebut diringkus polisi Kamis (10/2/2022) lalu.

Adapun identitas pelaku, masing-masing Surya Nugraha (19), Erpandi (21), Yusril Mahendra (19) dan Zainal (20).

Keempatnya merupakan terduga pelaku pembunuhan mantan Kapolsek Amali Kabupaten Bone, Kompol Purn Kamaruddin di rumahnya, Dusun Abbanuange Desa Abbanuange Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng, Rabu (9/2/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Noviarif Kurniawan menuturkan dalam kasus ini pelaku utama dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Ironi, Kakak dan Adik di Bone Saling Bacok Karena Pakan Ternak

“Pelaku utamanya dalam hal ini yang menikam korban kita kenakan pasal 338 KUHP, di mana berbunyi barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” kata Iptu Noviarif Kurniawan, Senin (14/2/2022).

“Sementara tiga pelaku lainnya diancam dengan pasal atas keterlibatannya,” tambahyna

Kata dia, pelaku utama dalam kasus ini yakni lelaki Surya Nugraha (19) warga Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Sementara 3 pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat yakni Erpandi (21), Yusril Mahendra (19) dan Zainal (20) yang semuanya merupakan warga Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.

Dalam kasus ini sebagai barang bukti sebuah badik, balok dan sarung yang bersimbah darah yang dipakai korban.

Baca Juga:  Aplikator RISHA Ekspose Pembangunan Huntap di Hadapan Wakil Bupati Luwu Utara

Sekedar informasi, dalam kasus ini bahwa motif pembunuhan ini karena ketersinggungan pelaku lelaki SN (pelaku utama) yang didahului saat berkendara yang akhirnya melakukan pengejaran kepada anak korban atas nama AR hingga ke halaman rumah korban di Desa Abbanuange Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng.

Sesampai di halaman rumah, pelaku utama SN berteriak yang disupport ketiga rekannya sehingga korban almarhum Kompol Pur Kamaruddin keluar dari rumah.

Korban spontan melakukan pembelaan untuk anaknya AR dengan sebuah balok. Kendati demikian, naas bagi korban, pelaku utama kemudian menikam korhan pada dada sebelah kanan sehingga menyebabkan kondisi kritis yang akhirnya di bawa ke Puskesmas dan tak sempat tertolong yang akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga:  Kaltim Masih Terdapat 49 Titik Panas Baru