KABARTA.ID, BONE—Kantor Desa Balingtoa, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone disegel masyarakat setempat, Rabu (27/1/2022) kemarin.
Diduga efek hasil Pilkades serentak 2021 lalu. Pasalnya, keluarga mantan kades petahana Mansur yang melakukan penyegelan tersebut.
Pemilik lahan bernama Yappa, Warga Dusun Polewali, Desa Balingtoa. Pemilik lahan diketahui merupakan ipar mantan kades Balingtoa Mansur.
Imbasnya, aparat pemerintah desa tidak bisa berkantor dikarenakan sekeliling kantor desa dipasang kawat berduri.
Kepala Desa Balieng Toa Andhi Thaufan yang dikonfirmasi membenarkan penyegelan tersebut.
“Kejadiannya kemarin mulai penyegalan, soal sebabnya saya kurang tahu, informasi yang saya tahu lahan itu mememang hak pakai,” kata Thaufan dikonfirmasi baru saja, Kamis (27/1/2022).
Kendati demikian, Thaufan tak mau berkomentar banyak terkait permasalahan tersebut.
Terpisah Kepala BPD Desa Balieng Toa Irfan menuturkan lahan kantor desa memang saat ini bersengketa.
“Tapi permasalahannya bukan terkait pilkades. Hanya masalah pribadi pemilik lahan dengan pemerintah desa,”kata Irfan.(AJ).*