KABARTA.ID, WATAMPONE— Polres Bone kembali mengungkap jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Dari hasil pengungkapan jaringan tersebut ada lima tersangka yang diamankan.
Tak hanya itu, tidak tanggung-tanggung sebanyak 35 gram narkoba jenis sabu turut diamankan sebagai barang bukti.
“Dari hasil pengungkapan tiga lokasi tersebut, barang bukti yang turut diamankan 35 gram sabu,” kata Kapolres Bone AKBP Ardiansyah dalam press rilis di Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, Rabu (19/1/2022).
Kata dia, 9,8 gram sabu diamankan dari tersangka RT, 0,38 gram dari HS, dan 25 gram dari tersangka AB.
AKBP Ardyansyah mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan tindak pidana narkoba kepada Polres sebagai bagian perang terhadap peredaran narkoba di Bone.
Sebelumnya, dari hasil pengungkapan jaringan tersebut ada lima tersangka yang diamankan dari jaringan narkoba yang mendapatkan pasokan sabu dari bandar di Kota Pare-Pare.
Yakni RT (19 tahun), warga Cebba Desa Ulaweng Riaja yang diamankan di Jl Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, 16 Januari 2022 kemarin.
Kemudian HS (26 tahun), HD (33 tahun) dan AT (26 tahun) diamankan di Resky Graha 1, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, dan AB (34 tahun) diamankan di Desa Manurunge, Kecamatan Ulaweng.
Pelaku AT, merupakan oknum Satpol PP Bone diamankan di perumahan Resky Graha 1 Keluarahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.