KABARTA.ID, WATAMPONE— Kades Arasoe Kecamatan Cina Kabupaten Bone A Akmal Pahsyah mengungkap alasan tidak tersalurkannya dana desa tahap ketiga.
A Akmal mengungkapkan tidak tersalurnya dana desa karena persoalan teknis tidak memenuhi syarat penyaluran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Database hilang beserta playsdisc sehingga pengimputan semua dari awal dan bertepatan saat itu saya mencalonkan diri jadi kades dan cuti jadi perhatian saya fokus di pilkades sedangkan Operator juga berganti di sebabkan nikah dan ikut suami.
Kendati demikian, kata Andi Akmal laporan pertanggungjawaban(lpj) tetap akan distor di tahap II dan permohonan pencairan tahap III tetap disodorkan yang rencanyan bakal dibawa besok.
“Kami tetap yakin ada nilai kebijakan buat desa arasoe karena kesalahan kami bukan pada anggaran namun kelalaian yang mungkin perlu jadi bahan pelajaran untuk saya pribadi,” kata Andi Akmal.
Dia membantah tidak tersalurkannya dana desa Arasoe karena persolan hukum.
“Kami sama sekali tidak ada permasalahan hukum,” kata Andi Amal.
Sementara itu Kepala KPPN Watampone Rintok meluruskan bahwa memang ada empat desa yang tidak tersalurkan dana desa tahap ketiga.
“Mungkin bisa saya luruskan, dari 4 desa yang tidak dapat salur tahap 3, salah satu desa bermasalah dengan hukum, sementara 3 lainnya tidak memenuhi syarat penyaluran sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rintok.
Sebelumnya, Sebanyak Empat desa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan tidak salurkan Dana Desa tahap III tahun 2021.
Empat desa itu yakni
Desa Pinceng Pute, Desa Arasoe, Desa Matajang, dan Desa Tirong.
Hal itu disampaikan Kepala KPPN Watampone Rintok Juhirman saat ditemui dalam acara dialog Akhir Tahun bersama Bupati Bone Dr HA Fahsar M Padjalangi di Melocca Café, Kota Watampone, Minggu (26/12/2021).(JU).*