Daerah

Survei CPI-LSI Network: Penyelengaraan Pelayanan Publik di Luwu Utara Berkategori Baik

409
×

Survei CPI-LSI Network: Penyelengaraan Pelayanan Publik di Luwu Utara Berkategori Baik

Sebarkan artikel ini

KABARTA ID Luwu Utara — Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap penyelenggaraan pelayanan publik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara mendapatkan nilai B alias berkategori BAIK.

Survei dilakukan oleh Citra Publik Indonesia – Lingkaran Survei Indonesia Network (CPI-LSI Network), bekerjasama Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Luwu Utara.

Survei dilakukan selama periode 22 – 25 November 2021. “Publik menilai mayoritas instansi penyelenggara pelayanan publik Pemerintahan Kabupaten Luwu Utara berkategori B-Baik,” ungkap Direktur PT CPI-LSI Network, Hanggoro Doso Pamungkas, Minggu (12/12/2021).

Hanggoro mengatakan, survei IKM ini adalah kegiatan survei yang bertujuan mengukur secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Survei kita lakukan dengan berpedoman pada hukum Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2017,” terang Hanggoro. Ia menyebutkan, ada 30 instansi pelayanan Pemda Lutra yang disurvei.

Baca Juga:  Perangkat Daerah Lingkup Pemda Lutra Diminta Maksimalkan SP4N LAPOR

Ia mengatakan, survei menggunakan metode purposive sampling, yaitu teknik sampling mendapatkan responden dengan menyesuaikan jenis layanan, tujuan dan data yang ingin diperoleh. Responden berjumlah 1.100 sebagai penerima pelayanan publik.

“Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara tatap muka dengan menggunakan kuesioner di masing-masing lokasi unit pelayanan publik,” beber Hanggoro.

Analisis data yang digunakan, kata dia, adalah dengan menggunakan pengukuran skala likert dan metode Importance and Perfomance Analysis (IPA).

Ia menjelaskan, berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017, dalam menilai kualitas pelayanan instansi publik, terdapat sembilan unsur yang dinilai, yaitu persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, sarana dan prasarana serta penanganan pengaduan, saran dan masukan.

Baca Juga:  Satu Data Indonesia, Kepala BPS Bone : Kita Mau Hasilkan Data Akurat

Masih Hanggoro, penilaian dari sembilan dimensi ini kemudian diukur melalui skala likert dan dinilai menggunakan “nilai rata-rata tertimbang” masing-masing unsur pelayanan, kemudian didapatkanlah kategori pelayanan A (Sangat Baik), B (Baik), C (Kurang Baik), dan D (Tidak Baik).

“Survei ini juga menilai Kabupaten Luwu Utara sebagai satu unit kesatuan. Hasilnya adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dinilai berkategori B-Baik oleh publik. Penilaian ini sejalan dengan penilaian mayoritas per instansi di kategori yang sama,” papar dia.

Yang menarik, CPI-LSI juga meneliti 30 instansi Perangkat Daerah (PD) lingkup Pemda Lutra. Hasilnya, ada satu instansi berkategori A (Sangat Baik), yaitu Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP).

“Sisanya, mayoritas instansi berkategori B (Baik) dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” ungkap dia lagi.

Baca Juga:  MoU Bersama LAN-RI, Suaib Mansur Cerita Kisah Sukses Inovasi ANC Hipnoterapi

Pada survei ini juga ditemukan adanya berbagai saran dan masukan dari responden, terkait hal teknis dalam proses pelayanan publik. Di mana saran tersebut meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sarana dan prasarana publik.

Selain itu, kata dia, pemda diminta memasifkan sosialisasi, terkait prosedur pelayanan, lebih membudayakan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun) dari petugas serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan yang lebih baik.

“Temuan ini tentu akan direspon oleh pemerintah daerah untuk senantiasa meningkatkan mutu pelayanan publik,” imbuhnya. “Kita harap temuan ini dapat membantu semua instansi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus menyerap aspirasi masyarakat tentang kebutuhan dan harapan masyarakat untuk memperbaiki mutu pelayanan,” pungkasnya. (*)